AD-ART

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU

Pasal 1

(1)           Badan Usaha Koperasi ini bernama KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA disingkat dengan nama KOPKAR MDP dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut KOPERASI.

(2)           Koperasi berkedudukan di   :  Jl. Raden Inten II (terusan Casablanca)
Kelurahan                         :  Pondok Kelapa
Kecamatan                        :  Duren Sawit
Kotamadya                        :  Jakarta Timur
                                          Propinsi Daerah Khusus
                                          Ibukota Jakarta.

(3)           Koperasi ini didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan tujuannya terhitung mulai disahkan sebagai Badan Hukum. 

BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP

Pasal 2

(1)           Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

(2)           Koperasi berazaskan kekeluargaan.

(3)           Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut :
a.       Keanggotaan dilakukan sukarela dan terbuka
b.       Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.       Kemandirian.
f.         Pendidikan perkoperasian.
g.       Kerjasama antar Koperasi.


BAB III
FUNGSI, PERAN DAN USAHA

Pasal 3

(1)           Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

(2)           Koperasi berperan :
a.       Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
b.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan Perekonomian Nasional dan Koperasi sebagai soko gurunya.
c.       Berusaha untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian Nasional yanag merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.  

(3)           Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

(4)           Untuk mencapai tujuannya, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a.       Menyelenggarakan Usaha Unit Simpan Pinjam untuk anggota.
b.       Menyediakan kebutuhan Primer dan Sekunder untuk anggota dan masyarakat.
c.       Menyelenggarakan usaha perdagangan dan jasa.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4

(1)           Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa.

(2)           Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

(3)           Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
a.       Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian dan sebagainya.
b.       Bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
c.       Mata Pencarian : Karyawan Universitas Darma Persada.
d.       Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebagaimana yang dimaksud pasal 33 ayat (1) dan ayat (3).
e.       Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Perkoperasian yang berlaku.

(4)           Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.       Mematuhi anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
b.       Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
c.       Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan  oleh Koperasi.
d.       Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
e.       Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan Pasal 37.

(5)           Setiap anggota mempunyai hak :
a.       Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b.       Memilih dan atau dipilih menjadi anggota Pengurus dan Pengawas.
c.       Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf
d.       Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e.       Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
f.         Meminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
g.       Mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap Koperasi.
h.       Mendapatkan bagian sisa hasil usaha penyelesaian pembubaran Koperasi.

(6)           Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.

(7)           Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi harus :
a.       Mengajukan surat permintaan kepada Pengurus.
b.       Bilamana Pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf a, maka Pengurus segera memberikan surat penolakannya paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya surat permintaan tersebut.

(8)           Keanggotaan berakhir, bilamana anggota :
a.       Meninggal dunia.
b.       Minta berhenti atas permintaan sendiri.
c.       Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
d.       Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewjibannya sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi.

(9)           Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota

(10)    Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.

(11)    Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya.

BAB V
ANGGOTA LUAR BIASA

Pasal 5

Yang dapat diterima menjadi anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Indonesia dan orang per orang yang mempunyai hubungan kerja/mitra kerja dengan Koperasi serta memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
a.             Mampu melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian);
b.             Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib;
c.             Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Perekonomian yang masih berlaku.

Pasal 6

(1)           Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Luar Biasa harus mengajukan surat permintaan tertulis kepada Pengurus. Dalam waktu yang telah ditentukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, Pengurus harus memberikan jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak.

(2)           Permintaan berhenti menjadi Anggota Luar Biasa harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.

(3)           Anggota Luar Biasa mulai berlaku dan hanya dapat buktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota

(4)      Keanggotaan    bagi      Luar     Biasa    tidak     dapat dipindah-tangankan kepada orang lain dengan dalih apapun juga.

Pasal 7

Keanggotaan berakhir bagi anggota Luar Biasa sama dengan berakhirnya keanggotaan Koperasi sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (8) Anggaran Dasar ini.

Pasal 8

Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota Koperasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 4 ayat (4). Anggaran Dasar ini.

Pasal 9

Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak yang sama dengan anggota Koperasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 4 ayat (5), kecuali
a.             Tidak memberi suara (tidak mempunyai hak suara) dalam Rapat Anggota.
b.             Tidak mempunyai hak memilih/dipilih menjadi anggota Pengurus dan Pengawas.
c.             Tidak mempunyai hak untuk meminta diadakannya Rapat Anggota.

BAB VI
RAPAT ANGGOTA

Pasal 10

(1)           Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

(2)           Rapat Anggota diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan.

(3)           Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal  11

(1)           Selain Rapat Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3), Koperasi dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaannya mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.

(2)           Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas kehendak
a.       Pengurus
b.       Pengawas
c.       Atas permintaan tertulis minimal 50 % (lima puluh perseratus) dari jumlah anggota.

Pasal 12

(1)           Pada dasarnya Rapat Anggota sah bila dihadiri lebih dari separuh dari Anggota.

(2)           Jika Rapat Anggota tidak memenuhi ketentuan dalam ayat (1) di atas, maka diadakan penundaan. Rapat Anggota ditunda untuk beberapa waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dan bila Rapat ke dua tidak juga memenuhi syarat tersebut, maka Rapat Anggota dapat dilaksanakan dan sah bila dihadiri 30 % (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggota koperasi.

Pasal 13

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus serta Pengawas tentang pengelolaan Koperasi.

Pasal 14

Hari, tanggal, waktu dan tempat serta acara Rapat Anggota diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelumnya kepada Anggota.

Pasal 15

(1)           Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.

(2)           Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

(3)           Dalam hal pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak 1 (satu) suara.

BAB VII
PENGURUS

Pasal 16

(1)           Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota

(2)           Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah Anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Mempunyai sifat perilaku jujur dan baik di dalam maupun di luar Koperasi.
b.       Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan kerja yang baik.

(3)           Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

(4)           Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.

(5)           Bila seorang Anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka melalui Rapat  Pengurus  dapat mengangkat pengantinya, akan tetapi pengangkatan itu disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.

Pasal 17

(1)           Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.

(2)           Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku sebagai Anggota Pengurus hanyalah mereka yang dicatat selaku itu dalam Rapat Anggota Daftar Pengurus.

Pasal 18

(1)           Pengurus bertugas untuk :
a.       Mengelola Koperasi dan usahnya.
b.       Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi.
c.       Mewakili Koperasi dihadapan dan di luar pengadilan.
d.       Menyelenggarakan dan memelihara Buku Daftar Anggota, Daftar Pengurus dan buku-buku lainnya yang diperlukan.
e.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
f.         Menyelenggarakan Rapat Anggota.
g.       Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.
h.       Mengajukan Rancangan Rencana Kerja dan Racangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.

(2)           Pengurus atas persetujuan Rapat Anggota dapat mengangkat Manager dan Karyawan sebagai pengelola usaha Koperasi.

(3)           Tugas Pokok masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam Rapat Pengurus.

Pasal 19

(1)           Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam Daftar Anggota tentang masuk dan berhentinya Anggota.

(2)           Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya tentang dimula dan berhentinya jabatan Pengurus.

(3)           Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam Buku Daftar Anggota.

(4)           Setiap anggota Pengurus harus memberikan bantuan kepada Pengawas dan Pemeriksa yang diberi tugas untuk itu guna melaksanakan tugasnya, dan ia diwajibkan untuk memberikan keterangan yang diperlukan serta memperhatikan segala buku warkat, persediaan barang, alat-alat perlengkapan/inventaris dan uang yang ada pada Koperasi.

(5)           Tiap Anggota Pengurus harus berusaha agar pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 24 ayat (5) tidak dihambat baik disengaja atau tidak disengaja oleh anggota Pengurus, Manager maupun Karyawan.

Pasal 20

(1)           Pengurus diwajibkan agar setiap kejadian penting dicatat sebagaimana mestinya.

(2)           Pengurus wajib memberitahukan pada anggota tiap kejadian penting yang mempengaruhi jalannya Koperasi.

Pasal 21

(1)           Pengurus wajib memberitahukan laporan kepada Pemerintahan tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

(2)           Pengurus diwajibkan berusaha agar segala laporan pemeriksaan Koperasi dapat diketahui oleh setiap anggota Pengawas dan Pemerintah.

(3)           Pengurus diwajibkan berusaha supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota lainnya diketahui dan dipahami oleh anggota.

(4)           Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan diantara para anggota dan mencegah hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.

(5)           Perselisihan yang timbul hanya menyangkut kepentingan Koperasi atau dalam hubungannya sebagai anggota harus diselesaikan oleh Pengurus dengan jalan damai tanpa memihak salah satu pihak.

(6)           Pengurus wajib melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.

Pasal 22

(1)           Pengurus menanggung kerugian yang diderita Koperasi sebagai akibat kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

(2)           Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang Anggota Pengurus, maka karena itu mereka bersama-sama menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya, akan tetapi Anggota Pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membukti bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kelalaiannya tadi.

Pasal 23

(1)           Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Pengurus berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan Anggota.

(2)           Pengurus berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

(3)           Pengurus berhak menerima bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

BAB VIII
PENGAWAS

Pasal 24

(1)           Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota

(2)           Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

(3)           Yang dapat dipilih menjadai Pengawas adalah Anggota yang memenuhi syarat-sebagai berikut :
a.       Mempunyai sifat dan perilaku yang baik, di dalam maupun di luar Koperasi
b.       Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan yang baik terutama dibidang pengawasan.

(4)           Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

(5)           Pengawas bertugas untuk :
a.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
b.       Membuat laporan tertulis pengawasannya dan disampaikan kepada Pengurus dengan tembusan kepada Pemerintah.

Pasal 25

(1)           Dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya, Pengawas berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

(2)           Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas, barang-barang, uang serta bukti-bukti lainnya yang ada pada Koperasi.

(3)           Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 26

(1)           Bila pengelolaan Koperasi dilakukan secara professional dengan mengangkat direksi/Manager, maka unsur Pengawas dapat ditiadakan atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan melalui Rapat Anggota, dengan demikian fungsi pengawasan menjadi tugas dan tanggungjawab Pengurus.

(2)           Terhadap pihak ketiga, maka mereka yang melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan atas Koperasi dan juga Dewan Penasehat diharuskan merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan Koperasi yang didapatkannya dalam melakukan tugasnya.

BAB IX
PENGELOLA KOPERASI

Pasal 27

(1)           Pengelola Koperasi diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pengurus dan Pengawas.

(2)           Tugas, wewenang, tanggungjawab, gaji serta pendapatan lainnya atas Pengelola ditetapkan dalam suatu kontrak kerja.

(3)           Khusus Pengelola Usaha Simpan Pinjam seperti dimaksud pada Pasal 3 ayat (4) butir a dilaksanakan secara terpisah dari unit usaha lainnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam.

(4)           Modal tetap awal pendirian unit Usaha Simpan Pinjam minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang berasal dari bagian modal Koperasi dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Koperasi.

(5)           Modal tetap yang ditetapkan pada Usaha Simpan Pinjam tersebut tidak dapat diambil kembali oleh Pengurus Koperasi selama Usaha Simpan Pinjam melakukan kegiatan usahnya.

(6)           Apabila Pengelola adalah perorangan, maka Pengelola tersebut harus memenuhi persyaratan :
a.       Tidak pernah melakukan tindakan tercela dalam bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan.
b.       Memiliki akhlak dan moral yang baik.
c.       Memiliki keahlian dibidangnya.

(7)           Apabila Pengelola lebih dari 1 (satu) orang, maka Pengelola tersebut harus memenuhi persyaratan :
a.       Sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh per seratus) dari jumlah Pengelola wajib mempunyai keahlian dibidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan dibidang Usaha Simpan Pinjam atau magang dalam Usaha Simpan Pinjam.
b.       Diantara Pengelola tidak boleh mempunyai hubungan kekeluargaan sampai derajat ke satu menurut garis lurus ke bawah maupun ke samping.

(8)           Apabila Pengelola tersebut merupakan Badan Usaha, maka Pengelola tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Memiliki kemampuan keuangan yang memadai
b.       Memiliki tenaga manajerial yang memadai.

(9)           Pendapatan dari unit Usaha Simpan Pinjam dapat dipergunakan :
a.       Biaya penyelenggaraan unit Usaha Simpan Pinjam.
b.       Pemupukan modal unit Usaha Simpan Pinjam.

(10)    Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi cadangan dan dana pendidikan, diserahkan kepada Koperasi yang bersangkutan untuk dibagikan kepada Anggota menurut ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
DEWAN PENASEHAT

Pasal 28

(1)           Untuk kepentingan Koperasi, Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat

(2)           Rapat Anggota dapat mengangkat anggota atau orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai dengan kepentingan Koperasi untuk menjadi Dewan Penasehat.

(3)           Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, tetapi dapat diberikan uang jasa atau honorarium sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

(4)           Apabila Anggota Dewan Penasehat bukan anggota koperasi maka Anggota Dewan Penasehattersebut  tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.

(5)           Dewan Penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta.

BAB  XI
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 29

(1)           Tahun Buku Koperasi mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

(2)           Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya.

(3)           Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan Laporan Keuangan dalam bentuk Neraca dan perhitungan rugi/laba.

(4)           Laporan keuangan dalam bentuk Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba, Koperasi tersebut wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau Koperasi Jasa Audit.

BAB  XII
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN

Pasal 30

Pada waktu kantor dibuka, maka Pengurus dapat memberi kesempatan kepada :
a.             Setiap anggota untuk menelaah Akta Pendirian dan Akta Perubahan tanpa biaya, dan untuk mendapatkan salinnya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.
b.             Setiap anggota dan Pejabat Instansi yang berwenang untuk menelaah buku, catatan-catatan dan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan tanpa biaya, dan untuk mendapatkan salinnya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.

BAB  XIII
MODAL BADAN USAHA KOPERASI

Pasal 31

(1)           Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

(2)           Modal sendiri dapat berasal dari :
a.       Simpanan Pokok
b.       Simpanan Wajib.
c.       Simpanan  Khusus
d.       Dana Cadangan
e.       Hibah

(3)           Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.       Anggota
b.       Koperasi Lain
c.       Bank lembaga keuangan lainnya
d.       Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
e.       Sumber lainnya yang sah

Pasal 32

Selain modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

BAB  XIV
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 33

(1)           Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)

(2)           Uang Simpanan Pokok harus dibayarkan sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan anggota untuk membayar dalam sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali angsuran bulanan.

(3)           Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, Simpanan Wajib yang jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Anggota.

(4)           Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk/atau jenis lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota.

(5)           Pada waktu keanggotaan berakhir, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.

Pasal 34

(1)           Uang Simpan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama Anggota belum berhenti sebagai Anggota

(2)           Uang simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diminta kembali sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota atau menurut perjanjian.

Pasal 35

Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasal 4 ayat (6), maka uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan kerugian yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya dalam 1 (satu) bulan kemudian.  

BAB  XV
SISA HASIL USAHA

Pasal 36

(1)           Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban-kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

(2)           Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha Koperasi dibagikan kepada Anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota Koperasi setelah dikurangi cadangan, dana pendidikan, dana pengurus, dana karyawan, dana pembangunan daerah kerja dan dana sosial. Prosentase atas masing-masing dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi melalui keputusan Rapat Anggota.

BAB  XVI
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 37

(1)           Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian Anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang seharusnya telah disetor oleh Anggota yang bersangkutan pada Koperasi serta modal penyertaan yang dimiliki.

(2)           Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan uang cadangan.

(3)           Bilamana kerugian tersebut dalam ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebaskan bagian kerugian yang belum terpenuhi ditutup atau diperhitungkan dengan Sisa Hasil Usaha tahun-tahun yang akan datang. 

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

 

Pasal 38


(1)           Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dapat dilakukan apabila mempunyai alasan  yang kuat dan dibutuhkan oleh Anggota dalam rangka meningkatkan efesiensi usaha Koperasi dan kepentingan Anggota

(2)           Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dapat dilakukan berdasarkan  keputusan Rapat Anggota dan tuangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

(3)           Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha struktur permodalan, tanggungan Anggota, nama Koperasi, penggabungan atau pembagian Koperasi perlu pengesahan dari Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Propinsi DKI Jakarta.

(4)           Perubahan Anggaran dasar Koperasi yang tidak menyangkut ayat (3) tersebut tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Kepala Dinas Kopersi, Usaha Kecil dan Menengah Propinsi DKI Jakartatetapi harus ditetapkan dengan keputusan Rapat Anggota.

(5)           Keputusan Rapat Anggota tersebut ayat (4) wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Propinsi DKI Jakarta oleh Pengurus Koperasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak Perubahan Anggaran Dasar dilakukan.

(6)           Pengurus Koperasi dapat mengumumkan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut ayat (4) dalam media massa setempat paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak perubahan dilakukan. Pengumuman tersebut dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan tenggang waktu selama paling kurang 45 (empat puluh lima) hari.

(7)           Sahnya Quorum Rapat Perubahan Anggaran Dasar bilamana dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah Anggota.

(8)           Sahnya Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar bilamana disetujui sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir.

BAB  XVIII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 39


Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a.             Keputusan Rapat Anggota
b.             Keputusan Pemerintah

Pasal 40


(1)           Dengan memperhatikan Pasal 11 Anggaran Dasar ini, maka Rapat Anggota Luar Biasa dapat mengambil keputusan untuk membubarkan Koperasi.

(2)      Keputusan Pembubaran Koperasi dimaksud diberitahukan kepada kreditor.

(3)      Selama      pemberitahuan          keputusan       pembubaran Koperasi belum diterima oleh Kreditor maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.

Pasal  41


Keputusan Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf  b  dilakukan apabila  :
a.             Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkoperasian.
b.             Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
c.             Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan lagi.

Pasal  42


Untuk kepentingan Kreditor dan para Anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.

Pasal  43


(1)           Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.

(2)           Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan bertanggungjawab kepada Kuasa Rapat Anggota.

(3)           Untuk penyelesaian berdasarkan Keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggungjawab kepada Pemerintah.

(4)           Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam Penyelesaian”.

 

Pasal  44


Penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan kewajiaban sebagai berikut :
a.             Melakukan segala pembuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam Penyelesaian”.
b.             Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
c.             Memanggil Anggota dan bekas Anggota tertentu, Pengurus serta Pengawas baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d.             Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan sertaa arsip Koperasi.
e.             Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya.
f.               Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi.
g.             Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota.
h.             Membuat Berita Acara Penyelesaian.

 

BAB  XIX

P E M B I N A A N


Pasal  45


(1)           Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi.

(2)           Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi.

BAB  XX

SANKSI – SANKSI


Pasal 46


(1)           Setiap Anggota yang melanggar Pasal 4 ayat (4) huruf  a,b, dan c  dilakukan sanksi sebagai berikut :
a.       Tidak membayar Simpanan Wajib dan simpanan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, dikenakan sanksi secara bertahap dari peringatan pertama, kedua dan ketiga, skorsing dan pemberhentian dengan tidak hormat.
b.       Tidak berpartisipasi dalam kegiatan usaha selama satu tahun buku, dikenakan sanksi secara bertahap mulai peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan tidak hormat.
c.       Tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan tidak hormat.

(2)           Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengurus yang tidak melaksanakan Pasal 18 ayat (1) dan (2), Pasal 19 dan Pasal 20 Anggaran Dasar ini.

(3)           Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengawas yang tidak melaksanakan Pasal 24 ayat (5) Anggaran Dasar ini.

(4)           Sanksi-sanksi tersebut dalam ayat (1), (2), dan (3) tidak menutup kemungkinan adanya penuntutan oleh Kopearsi sesuai dengan hukum yang berlaku.

(5)           Sanksi yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB  XXI

P E N U T U P


Pasal 47


(1)           Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

(2)           KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA ini didirikan pada tanggal Lima bulan November tahun Dua Ribu Tiga di Jakarta oleh kami selaku Pendiri yang nama, alamat dan pekerjaannya seperti tersebut dibawah ini :

1.    Nama                : Rita Handayani 
      Alamat               : Jl. Bojong Indah Rt 005/06
                                 Kel.   Pondok Kelapa Kec. Duren
                                       Sawit - Jakarta Timur
      Pekerjaan          : Karyawan Universitas Darma
                                 Persada

2.    Nama                : Ir. Nurhasanah, MT
       Alamat              : Kali Baru Timur IV Dalam No. 69
                                 Rt. 008/09 Kel. Bungur Kec. Senen, 
                                 Jakarta Pusat
       Pekerjaan         : Dosen Universitas Darma Persada

3.    Nama                : Ios Suparjo
      Alamat               : Jl. Kecapi Raya C 314 Rt.010/015
                                       Kel. Jatimulya Kec. Tambun Selatan
      Bekasi Timur
      Pekerjaan          : Karyawan Universitas Darma
                                 Persada

4.    Nama                :        Eka Melina
      Alamat               :        Jl. Menteng Dalam No. 107
                                 Rt.003/011 Kel. Menteng   Dalam.
                                       Kec. Tebet - Jakarta Selatan
      Pekerjaan          : Karyawan Universita Darma Persada

5.    Nama                : Drs. Shanti Danu
      Alamat               : Tanjung 4 Blok I No. 5 Rt.013/002
                                 Kel. Tanjung Barat, Jaga Karsa. 
                                 Jakarta Selatan
      Pekerjaan          : Dosen Univaersitas Darma Persada

6.    Nama                : Dra Murdiaty Zaghlul, M.Si
      Alamat               : Buaran Regency Blok A No. 3
                                Rt.012/06 Kel. Pondok Kelapa.
                                 Kec.Duren Sawit, Jakarta Timur
      Pekerjaan          : Dosen Universitas Darma Persada

7.    Nama                : Herianto
     Alamat               : Jl. Swadaya IV No. 24 Rt.007/010 
                                       Kel.Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta
                                 Timur.
     Pekerjaan          : Karyawan Univ. Darma Persada

8.    Nama                : Jombrik TPR, SE
     Alamat               : Pondok Mitra Lestari C 3 / 20
                                 Rt.015/013 Kel. Jatirasa
                                 Kec. Jati Asih Bekasi Selatan
      Pekerjaan          : Dosen Universitas Darma Persada

9.    Nama                : Ir. Torik, MT
     Alamat               : Kali Baru Timur IV Dalam No. 69
                                 Rt. 008/09 Kel. Bungur Kec. Senen,
                                 Jakarta Pusat
      Pekerjaan          : Dosen Universitas Darma Persada

10.  Nama                : Denny Irawan, SE, AK
      Alamat               : Pondok Tirta Mandala Blok M-3/6
                                 Rt. 005/17 Kel. Sukamaju
                                 Kec. Sukmajaya, Depok
      Pekerjaan          : Dosen Universitas Darma Persada

11.  Nama                : Drs. Rahedi Soegeng
     Alamat               : Jl. Bukit Duri No. 44 Rt. 011/001
                                 Kel. Bukit Duri, Kec Tebet – Jakarta
                                       Selatan
      Pekerjaan          : Dosen Universitas Darma Persada

12.  Nama                : Ir. Eri Suherman, MT
     Alamat               : Jl. Kenari II No. 12A Rt.003/003
                                  Kel. Kenari. Kec. Senen
                                 Jakarta Pusat
     Pekerjaan          : Dosen Universitas Darma Persada

13.  Nama                : Chalid Ismail, SE
      Alamat               : Jl. Al Munawar III N0. 15 Rt.
                                 004/001  Kel. Pancoran, Kec.
                                 Pancoran - Jakarta Selatan
      Pekerjaan          : Dosen Universitas Darma Persada
  
14.  Nama                :        Yus Rusmiati
      Alamat               : Jl. Lewa Rt. 007/006 Kel. Pekayon 
                                 Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur
      Pekerjaan          : Karyawan Univ. Darma  Persada

15. Nama                : Drs. Ardi Winata
      Alamat               : Pondok Pekayon Indah Blok BB 47/8
.                                Rt. 09/12 Kelurahan Pekayon Jaya
                                 Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi
      Pekerjaan          : Dosen Universitas Darma Persada

16. Nama                : Syahrul
      Alamat               : Jl. Melati IX No. 7-8 Rt. 08/02 Kel.
                                 Malaka Sari, Kec. Duren Sawit –
                                 Jakarta Timur
      Pekerjaan          : Karyawan Univ. Darma Persada

17.  Nama                : Trisno Upoyo
      Alamat               : PTI II Jl. Bunga IV Blok B-459
                                 Rt.  011/07 Kel. Mustikasari.
                                 Kec.Bantar Gebang, Bekasi
      Pekerjaan          : Karyawan Univ. Darma Persada


18.  Nama                : Ir. Agus Sun Sugiharto, MT
     Alamat               : Duta Indah Blok 1-2/27 Rt. 007/015
                                 Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede
                                 Bekasi
      Pekerjaan          : Dosen Universitas Darma Persada

19.  Nama                : Moelyono, B.Sc
     Alamat               : Komplek MPR A/165 Rt. 004/007
                                 Kel. Cilandak, Kec. Cilandak –
                                 Jakarta Selatan
      Pekerjaan          : Karyawan Univ. Darma Persada

20.  Nama                :        Ir. Herman Noer Rachman, ME
     Alamat               :        Jl. Johar Baru V Rt. 013/009 Kel.
                                       Johar Baru, Kec. Johar Baru,
                                 Jakarta Pusat
     Pekerjaan          : Dosen Universitas Darma Persada

21.  Nama                : Dra. Sutiah Parmawati
     Alamat               : Jl. Bojong Indah No. 5 Rt. 011/006     
                                Pondokk Kelapa, Kec.Duren Sawit,
                                       Jakarta Timur
      Pekerjaan          : Karyawan Univ. Darma Persada

22.  Nama                : Widi Hastuti Lestari
      Alamat               :  PTI II Jl. Plamboyan III  F/134 
                                 Rt.005/007 Kel. Mustikasari,
                                 Kec. Bantar Gebang, Bekasi
     Pekerjaan          : Karyawan Univ. Darma Persada

23. Nama                :  Nanang Hadoko
      Alamat               : Jl. Bumi Raya VI No. 6  Rt.001/003,   Duren Sawit, Jakarta Timur
     Pekerjaan          : Karyawan Univ. Darma Persada
     
24.  Nama                :  Drs. Suyitno Mandoko
      Alamat               :  Jl. Pekayon II No. 1 Pejaten,
                                 Jakarta Selatan
      Pekerjaan          : Dosen Universitas Darma Persada

25.  Nama                : Haryanto, SE, AK.
      Alamat               :

      Pekerjaan          :  Dosen Universitas Darma Persada


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA

PENDAHULUAN

Team Penyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus atas kuasa Rapat Anggota tahunan tanggal 15 Juli 2004.

Nama    :
1.    Jombrik, SE, MM
2.       Ir. Agus Sun Sugiharto, MT.
3.       Ir. Herman Noer Rachman, ME
4.       Ir. Yendi Esye
5.       Trisno Upoyo, SE
6.       Rahmadsyah Lubis, S.Pd.
7.       Alfons B. Say, SE
8.       Ios Suparjo, A.Md.
9.       Agustiardi
10.    Drs. Ardi Winata


BAB I
UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga memuat peraturan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar pasal 47.

Pasal 2

Anggaran Rumah Tangga ini tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 3

Anggaran Rumah Tangga  hanya dapat dirubah, ditambah atau dikurangi dengan ketentuan rapat Anggota dengan memperhatikan pasal 1 ART ini.

BAB II
USAHA

Pasal 4

Sesuai dengan bunyi Akte Pendirian Koperasi Melati Darma Persada adalah koperasi perdagangan dan jasa, dengan pengertian dapat melaksanakan usaha-usaha :
a.             Menyelenggarakan Usaha Unit Simpan pinjam untuk anggota
b.             Menyelenggarakan usaha dalam bidang kebutuhan primer dan sekunder untuk anggota dan masyarakat yang meliputi :
1.       Percetakan dan Potocopy
2.       Jasa pemeliharaaan dan kebersihan
3.       Jasa Angkutan
4.       Jasa Telekomunikasi
5.       Jasa-Boga
6.       Perdagangan
7.       Jasa Pelatihan dan pengembangan UKM dan Koperasi
8.       Jasa Pemasaran

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 5

(1)           Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi Karyawan Melati Darma Persada adalah Karyawan Akademik (Dosen tetap dan tidak tetap) dan Non Akademik Universitas Darma Persada serta Karyawan Kopkar MDP.

(2)           Yang dimaksudkan dengan keanggotaan koperasi adalah : Anggota biasa, Anggota luar biasa dan Anggota kehormatan.

(3)           Anggota biasa adalah karyawan akademik dan non akademik tetap Universitas Darma Persada

(4)           Anggota luar biasa adalah anggota keluarga (istri/suami) dari anggota biasa, Dosen tidak tetap Universitas Darma Persada, Karyawan Kopkar MDP, Karyawan tetap akademik dan non akademik yang telah purnabakti.

(5)           Anggota kehormatan adalah anggota luar biasa yang berjasa kepada koperasi menurut penilaian pengurus koperasi.

Pasal 6

(1)           Persyaratan anggota sesuai Pasal 4 ayat 3 Anggaran Dasar

(2)           Mengisi formulir keanggotaan

(3)           Bila pengurus menolak permintaan menjadi anggota, pengurus koperasi akan mengembalikan formulir pendaftaran disertai surat pengantar penolakan

Pasal 7

(1)           Keanggotaan  berakhir sesuai pasal 4 ayat 8 Anggaran Dasar

(2)           Meminta berhenti atas permintaan  sendiri secara tertulis, maka hak-haknya sebagai  anggota koperasi dikembalikan kecuali simpanan pokok.

(3)           Diberhentikan oleh pengurus dikarenakan ;
a.       Tidak membayar iuran wajib 3 kali berturut-turut
b.       Terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum  yang sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8

(1)           Kewajiban anggota biasa
a.       Mematuhi pasal 4 ayat 4 Anggaran Dasar Kopkar MDP
b.       Membayar simpanan wajib sebesar Rp. 20.000,- setiap bulan
c.       Hadir  dalam setiap rapat anggota

(2)           Kewajiban Anggota Luar biasa
a.       Mematuhi pasal 4 ayat 4 Anggaran Dasar Kopkar MDP
b.       Membayar simpanan wajib sebesar Rp. 20.000,- setiap bulan

(3)            Kewajiban Anggota Kehormatan :
a.       Kewajiban seperti pasal 6 ayat 1 atau ayat 2 di atas bersifat tidak mengikat bagi Anggota Kehormatan.
b.       Memberikan saran-saran demi kemajuan Kopkar MDP

Pasal 9

(1)           Hak Anggota  Biasa sesuai pasal 4 ayat 5 Anggaran Dasar Kopkar MDP

(2)           Hak anggota Luar Biasa
a.        sesuai   padal  4    ayat 5 Anggaran Dasar Kopkar MDP
b.        sesuai pasal 9 Anggaran Dasar Kopkar MDP

(3)           Hak Anggota Kehormatan
a.       Mendapatkan SHU sesuai dengan besarnya simpanan bila ada atas nama yang bersangkutan
b.       Sesuai pasal 9 Anggaran Dasar Kopkar MDP

BAB VI
RAPAT-RAPAT

Pasal 10

Rapat Koperasi Karyawan Melati Darma Persada diselenggarakan dalam bentuk :
a.             Rapat Anggota
b.             Rapat Anggota Luar Biasa
c.             Rapat Perwakilan
d.             Rapat Pengurus

Pasal 11

Rapat anggota sekurang-kurangnya terdiri dari Rapat Anggota Tahunan, rapat Pergantian Pengurus dan Pengawas:

(1)           Rapat Anggota Tahunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 dan Pasal 24 Anggaran Dasar :
a.        Diadakan selambat-lambatnya pada bulan Maret setiap tahun
b.        Pengurus mempersiapkan laporan semua kegiatan tahunan koperasi
c.        Pengurus menyampaikan laporan keuangan dan pertanggung jawaban, rancangan rencana kerja dan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi Karyawan Melati Darma Persada, kepada para anggota selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum rapat tahunan diadakan.
d.        Pengawas memberikan laporan kegiatan pengawasan tahunan kepada anggota selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum rapat tahunan diadakan
e.        Agenda rapat tahunan membahas dan mengesahkan antara lain : laporan pertanggung jawaban, rancangan rencana kerja, pengesahan Anggaran pendapatan belanja dan ART.

(2).     Rapat   anggota  tahunan  diadakan oleh pengurus dan dipimpin oleh Ketua, tetapi Ketua dapat menunjuk anggota pengurus lain untuk memimpin rapat.

(3).     Rapat Pergantian Pengurus dan Pengawas sebagaimana tercantum dalam pasal 16 dan Pasal  24 Anggaran Dasar :
a.    Diadakan selambat-lambatnya  bulan Maret setiap 3 tahun
b.   Pengurus  mempersiapkan   laporan  semua  kegiatan 3 tahunan
c.    Pengurus telah mengirim berkas laporan keuangan dan pertanggung jawaban tahun sebelumnya, dan rekomendasi pengembangan Koperasi, kepada para anggota 2 minggu sebelum rapat tahunan diadakan.
d.   Pengawas memberikan laporan kegiatan pengawasan tahun sebelumnya dan rekomendasi pengawasan, kepada anggota 2 minggu sebelum rapat tahunan diadakan.

(4).     Rapat pergantian Pengurus dan Pengawas diadakan oleh pengurus dan dipimpin oleh salah satu anggota yang dianggap mampu dan disetujui oleh rapat anggota.

Pasal 12

Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana tercantum dalam pasal 11  Anggaran Dasar Kopkar MDP diselenggarakan  apabila :
a.             Ketua Pengurus mengundurkan diri atau berhalangan tetap
b.             Pengurus koperasi dinilai menyimpang dari Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Karyawan Melati Darma Persada.
c.             Koperasi tidak berjalan sebagaimana mestinya
d.             Hal-hal lain yang berhubungan dengan keberadaan Universitas Darma Persada dimana Koperasi Karyawan Melati Darma Persada berada

Pasal 13

Rapat Perwakilan adalah rapat Anggota yang diselenggarakan dengan cara perwakilan.
(1)           Perwakilan didasarkan atas unit-unit kerja yang ada dilingkungan Universitas Darma Persada
(2)           Jumlah wakil dari setiap unit ditentukan secara proporsional, dengan rasio 1 : 15
(3)           Proporsi wakil sebagaimana ayat (2) dalam pasal ini, harus mewakili semua golongan/kepangkatan.
(4)           Jumlah wakil dari masing-masing unit sekurang-kurangnya 1 orang apabila ratio 1 : 15 tidak tercapai
(5)           Anggota perwakilan dari unit tidak bersifat tetap
(6)           Wakil dari masing-masing unit harus mendapatkan pernyataan tertulis minimal ¾ (tiga per empat) jumlah anggota yang ada di unit yang bersangkutan.

Pasal 14

(1)           Rapat Perwakilan diselenggarakan apabila Rapat Anggota sebagaimana tercantum Pasal 12 ayat (2) dalam Anggaran dasar tidak terpenuhi

(2)           Rapat perwakilan sebagaimana ayat 1 pasal ini dianggap sah apabila dihadiri seluruh anggota perwakilan


(3)           Keputusan yang diambil dalam rapat sebagaimana ayat 1 pasal ini, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan rapat anggota.

(4)           Rapat perwakilan juga diselenggarakan untuk :
a.       Pembahasan dan pengesahan pengembangan usaha
b.       Pembahasan Rancangan rencana kerja dan RAPB Kopkar MDP
c.       Pembahasan dan pengesahan Perubahan besarnya pinjaman anggota
d.       Pembahasan dan pengesahan perubahan besarnya Simpanan Wajib
e.       Pembahasan rancangan perubahan AD/ART

(5)           Rapat perwakilan sebagaimana ayat 4 pasal ini dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah perwakilan.

Pasal 15

(1)           Rapat Pengurus adalah rapat yang dilakukan oleh Pengurus dan diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 bulan.

(2)           Rapat pengurus meliputi :
a.       Membahas  dan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi Koperasi
b.       Memutuskan Anggota yang masuk dan keluar
c.       Mempertimbangkan dan memutuskan permintaan pinjaman
d.       Evaluasi mengenai usaha baru
e.       Persiapan membuka usaha baru
f.         Persiapan penyelenggaraan Rapat Anggota
g.       Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja koperasi
h.       Menyusun laporan pertanggung jawaban kegiatan dan keuangan

Pasal 16

(1)           Setiap rapat harus melalui undangan tertulis selambat-lambatnya 6 hari sebelum rapat
(2)           Setiap peserta rapat wajib mengisi daftar hadir yang disediakan
(3)           Setiap rapat harus dibuatkan risalah rapat

Pasal 17

(1)           Keputusan rapat diambil sesuai dengan pasal 12 ayat 2 anggaran dasar dan pasal 15 anggaran dasar
(2)           Apabila ayat 1 pasal ini tidak terpenuhi maka keputusan rapat diambil melalui pemungutan suara dengan cara tertutup untuk keputusan yang menyangkut orang dan terbuka untuk keputusan lainnya.

BAB VI
P E N G U R U S

Pasal 18

(1)      Pengurus   koperasi  sesuai   dengan  pasal  16 Anggaran Dasar
(2)      Yang berhak menjadi anggota pengurus  Koperasi adalah anggota biasa Koperasi Melati Darma Persada yang keanggotaannya sekurang-kurangnya 3 tahun

Pasal 19

(1)      Susunan   pengurus  sesuai  dengan   pasal   17 Anggaran Dasar
(2)      Kepengurusan      sekurang-kurangnya   terdiri   atas   Ketua,    Sekretaris, Keuangan/Bendahara.
(3)      Jumlah anggota pengurus koperasi disesuaikan dengan perkembangan koperasi dan kebutuhan

Pasal 20

(1)      Ketua pengurus koperasi dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 2 kali atau 2 periode

(2)      Kriteria calon Ketua Pengurus Koperasi terdiri dari :
a.    Memahami tentang perkoperasian
b.  Sekurang-kurangnya  tamat  Sekolah Lanjutan Tingkat  Atas (SLTA)
c.    Memiliki   kemampuan    manajerial    dan    jiwa kewirausahaan
d.   Sekurang-kurangnya diusulkan oleh 10 % dari jumlah anggota
e.   Bersedia mengikuti tahapan proses pemilihan

BAB VII
PENGELOLAAN KOPERASI

Pasal 21

(1)           Pengangkatan dan pemberhentian Manager dan Karyawan koperasi ditetapkan melalui rapat pengurus.

(2)           Persyaratan dan kriteria manajer dan karyawan koperasi ditetapkan melalui rapat pengurus dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Sesuai Pasal 27 ayat 6
b.       Untuk Manajer pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1
c.       Umur maksimum 50 tahun
d.       Pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun

(3)      Hubungan kerja dan imbalan/gaji ditetapkan melalui rapat pengurus

BAB VIII
P E N G A W A S

Pasal 22

(1)           Sesuai dengan pasal 24, 25 dan 26 Anggaran Dasar
(2)           Pengawas dipilih dari anggota biasa Koperasi Karyawan Melati Darma Persada
(3)           Pengawas dapat dipilih kembali
(4)           Pemilihan Ketua Pengawas dapat dipilih melalui rapat anggota perwakilan apabila dalam rapat anggota belum memutuskan.
(5)           Salah satu Anggota Pengawas/Ketua harus memiliki Kualifikasi Akuntan dengan bukti resmi
(6)           Besarnya honorarium ditentukan oleh pengurus dengan pertimbangan kondisi dan kemampuan keuangan koperasi.

BAB IX
DEWAN PENASEHAT

Pasal 23

(1)           Sesuai dengan pasal 28 Anggaran Dasar
(2)           Besarnya honorarium apabila disetujui oleh rapat anggota ditentukan oleh pengurus dengan pertimbangan kondisi dan kemampuan keuangan koperasi

BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 24

Pembukuan Koperasi sesuai dengan Pasal 29 Anggaran Dasar diselenggarakan dengan ketentuan :

(1)            Disusun berdasarkan laporan pembukuan dari unit-unit usaha koperasi yang ada dengan mengacu kepada standar yang lazim (PSAK27)

(2)            Pemeriksaan laporan keuangan dalam bentuk Neraca dan Perhitungan Lab/Rugi Koperasi Karyawan  Koperasi Melati Darma Persada ditambah laporan lainnya yang dibutuhkan dilakukan oleh Badan Pengawas.

(3)            Perlu tidaknya laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau koperasi jasa audit sepenuhnya atas pertimbangan  badan pengawas Koperasi Karyawan Melati Darma Persada.


BAB XI
MODAL  BADAN USAHA KOPERASI

Pasal 25

Yang dimaksud dengan modal penyertaan dalam pasal 32 Anggaran Dasar Koperasi Karyawan Melati Darma Persada adalah modal yang berasal dari pihak luar dalam bentuk kerjasama bagi hasil yang tidak mengikat.

BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 26

(1)      Sesuai dengan pasal 33, 34 dan 35 Anggaran Dasar

(2)      Apabila anggota berhenti dan masih memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, maka jumlah simpanannya tidak dapat diambil bila jumlahnya lebih kecil dari kwajiban yang harus dipenuhinya.

(3)      Apabila  setelah   dipotong  jumlah simpanannya ternyata belum mencukupi, maka kekurangan tersebut wajib dilunasi oleh anggota yang bersangkutan

(4)      Apabila    jumlah     simpanan    lebih   besar dari jumlah kewajibannya, maka yang dapat dikembalikan adalah selisihnya saja

BAB XIII
SISA HASIL USAHA

Pasal 27

(1)      Sesuai pasal 36 Anggaran Dasar

(2)      Proporsi pembagian SHU dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Atas dasar simpanan pokok
b.   Atas dasar simpanan sukarela
c.    Atas dasar besarnya partisipasi Kegiatan Usaha

(3)      Pembagian SHU pada anggota didasarkan pada proporsi sebagai berikut :
a.    Hak atas simpanan wajib dan pokok sebesar         85 %
b.   Hak atas simpanan sukarela sebesar     10 %
c.    Hak atas keuntungan usaha sebesar      5 %

(4)      Pembagian SHU dari penghasilan bersih koperasi dibagikan dengan komposisi sebagai berikut :
a.    Dibagikan kepada anggota                            =   70    %
b.   Dana pengembangan/pendidikan                  =    9     %
c.    Dana Cadangan                                          =    7,5  %
d.   Dana Pengurus, Pengawas dan Penasehat      =   10    %
e.   Dana Pengembangan Daerah                        =     1    %
f.    Dana Sosial                                                =    2,5  %
                                                                     ---------------  
                                                                         100   %

(5)      Yang dimaksud dengan uang cadangan yaitu dana SHU yang tidak dibagikan tetapi dimasukan sebagai modal usaha

BAB XIV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 28

Pembubaran Koperasi Melati Darma Persada  sesuai dengan Pasal 39 poin (a) Anggaran Dasar apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh ¾ dari jumlah anggota.

BAB XV
SANKSI-SANKSI

Pasal 29

Sanksi-sanksi seperti tercantum dalam Pasal 46 ayat 1 Anggaran Dasar dilaksanakan secara bertahap berupa :
a.             Pemberian peringatan dilakukan secara tertulis
b.             Apabila peringatan tidak diindahkan maka dilanjutkan dalam bentuk skorsing, yaitu penghentian untuk sementara hak-haknya sebagai anggota
c.             Anggota dan Pengurus dapat diberhentikan tanpa memberikan peringatan dan skorsing, apabila terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dinilai sangat berat.

BAB XVI
PERATURAN KHUSUS

Pasal 30

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan khusus.
Demikian Anggaran Rumah Tangga ini dibuat di Jakarta, pada  tanggal 31  bulan Juli ,  tahun 2004 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.